KUNINGAN, (VOX) - Pemerhati kebijakan publik Uha Juhana melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa baik keterlibatan langsung maupun tidak langsung melalui keluarga, rekan, atau kolega bisnis adalah bentuk penyalahgunaan jabatan publik dan pengkhianatan terhadap etika kekuasaan.
“Seorang wakil rakyat tidak boleh menjadi pemain, bahkan lewat tangan orang lain. Kalau keluarganya, rekan dekat, atau koleganya ikut bermain, itu tetap bentuk konflik kepentingan. Dan konflik kepentingan adalah bentuk korupsi yang paling halus,” tegas Uha.
Menurutnya, posisi anggota DPRD menuntut integritas tinggi karena mereka memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik. Ketika seorang legislator atau lingkaran terdekatnya ikut mengelola program yang dibiayai oleh APBD, maka fungsi pengawasan otomatis lumpuh. Legislator tidak mungkin mengawasi sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
“Dalam teori governance, ini disebut conflict of interest chain, rantai kepentingan yang mengikat pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Sekalipun dia tidak menandatangani kontrak, pengaruh dan relasi itu cukup untuk menodai objektivitasnya,” jelasnya.
Uha menilai keterlibatan atau afiliasi anggota dewan dengan pelaku ekonomi dalam proyek MBG menunjukkan gejala komersialisasi jabatan publik. Legislator yang seharusnya menjadi penjaga moral anggaran justru menjelma menjadi aktor ekonomi yang menumpang di balik nama program pemerintah.
“Kita tidak sedang bicara pelanggaran administratif, tapi tentang rusaknya moral politik. Ketika kekuasaan dipakai untuk mengamankan kepentingan keluarga atau kolega, maka yang hancur bukan hanya kredibilitas individu, tapi marwah DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.
Ia mendesak partai politik agar tidak berdiam diri terhadap kader yang terlibat. Menurutnya, jika terbukti ada anggota dewan yang memiliki hubungan langsung maupun afiliasi ekonomi dengan pelaksana MBG, maka Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah langkah etis dan politis yang wajib dilakukan.
“PAW bukan hukuman, tapi pembersihan. Partai politik harus punya nyali untuk menegakkan standar etiknya sendiri. Kalau partai diam, maka partai ikut menormalisasi penyimpangan,” katanya.
Uha menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap partai politik hari ini runtuh bukan karena lawan politik, melainkan karena kader-kadernya sendiri yang gagal menjaga integritas jabatan. Dalam pandangannya, jabatan publik sejatinya adalah kontrak moral antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Segala bentuk keterlibatan, langsung atau melalui jaringan keluarga dan kolega, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kontrak sosial demokrasi.
“Integritas itu tidak bisa dipinjamkan. Kalau seorang legislator membiarkan keluarganya ikut mengelola proyek pemerintah, itu sama saja dengan dia sendiri yang bermain. Demokrasi tidak butuh wakil yang bermain di dua kaki, satu di meja rakyat dan satu lagi di dapur proyek,” pungkasnya.
Pernyataan Uha Juhana menjadi peringatan keras bagi DPRD dan partai politik di Kuningan. Etika publik, kata dia, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Sebab ketika wakil rakyat kehilangan moral, maka kebijakan yang mereka hasilkan tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada selera pasar dan jaringan kekuasaan.
.RedVox







.jpg)



.jpg)

