KUNINGAN, (VOX) – Ungkapan “hari apes tidak ada di kalender” seakan tepat menggambarkan nasib seorang karyawan gerai Hisana Fried Chicken di kawasan Panorama Asri, Kuningan. Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila tersebar luas di media sosial pada Selasa (16/9/2025).
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria berseragam merah kuning khas Hisana Fried Chicken dan wanita didepannya tengah melakukan gerakan yang diduga mengarah pada tindakan oral seks. Video itu sendiri diduga direkam secara diam diam oleh seorang perempuan dari sebuah kafe yang berlokasi tepat di sebelah outlet. Walau tidak menampakkan bagian tubuh yang terbuka, gerakan dalam video memicu tafsir publik sebagai tindakan asusila.
Tanggapan Manajemen Hisana
Manajemen Hisana Fried Chicken langsung merespons cepat usai video tersebut viral. Melalui surat resmi bernomor perihal “Tanggapan Atas Peredaran Video Dugaan Asusila” tertanggal 16 September 2025, pihak Hisana menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan langkah tegas yang diambil.
“Hisana Fried Chicken menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat sehingga tidak dibenarkan bila ada tindak asusila di lingkungan gerai kami. Manajemen meminta maaf atas kegaduhan yang menimbulkan rasa tidak nyaman,” tulis Sabrina Pusparini, SH, Legal and Corporate Secretary Hisana Group.
Dalam pernyataan yang sama, manajemen memastikan telah melakukan klarifikasi dan investigasi internal. Karyawan yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut langsung diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja, karena dianggap mencoreng nama baik perusahaan.
Selain itu, Hisana Group juga akan menelusuri penyebaran video dan menyiapkan langkah hukum untuk menjaga citra brand.
Polisi, Perekam Bisa Dijerat UU ITE
Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, SH, saat dikonfirmasi Vox membenarkan bahwa kasus ini tengah didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
“Masih didalami oleh PPA. Soal kemungkinan jeratan hukum, perekam video yang diduga kuat sekaligus menyebarkan video itu sangat bisa dikenakan UU ITE, namun tentu harus menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran serius bagi perusahaan waralaba makanan cepat saji. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa terguncang hanya dalam hitungan menit akibat perilaku oknum karyawan dan peredaran video yang viral.
Publik kini menunggu langkah lanjut dari pihak berwenang, apakah kasus ini akan naik ke ranah pidana, atau berhenti pada penindakan internal perusahaan.
.RedVox







.jpg)



.jpg)

